Sejarah dan posisi hukum keberadaan Konfusianisme di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan

(Oleh: Heriyanto Yang, Yogyakarta)

 

Latar belakang sejarah di zaman kolonial

Orang Tionghoa diyakini telah mendiami tanah Indonesia, yang pada zaman dahulu dikenal sebagai kepulauan Nusantara, sejak abad ke-3 Sebelum Masehi. Sebagaimana halnya umumnya kelompok-kelompok imigran manapun di belahan dunia lain, mereka datang dengan membawa serta budaya, adat istiadat, kepercayaan, dan nilai-nilai yang mereka anut; tak ketinggalan pula tentunya rasa afinitas terhadap tanah asal mereka. Demikianlah proses tersebut berlangsung selama berabad-abad. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Konfusianisme telah menanamkan akarnya di tanah Indonesia sejak saat itu. Namun pada awalnya ia lebih merupakan nilai-nilai, kepercayaan, dan praktek pribadi yang longgar daripada sebagai sebuah agama baku masyarakat ataupun gerakan sosial. Barulah pada awal tahun 1990-an, usaha untuk membuat Konfusianisme sebagai sebuah gerakan sosial masyarakat yang terorganisasi baik mulai dilakukan. Pada tahun 1900 berdirilah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) di Batavia (sekarang Jakarta). Pulau Jawa, yang merupakan pulau utama Indonesia dan pulau di mana Batavia berada, kala itu merupakan sebuah daerah jajahan Belanda, sebagaimana kebanyakan daerah lain yang sekarang merupakan bagian dari Indonesia. Daerah-daerah jajahan ini secara keseluruhan disebut Hindia Belanda dan diperintah oleh seorang Gubernur Jenderal dari Belanda yang berkedudukan di Batavia. Dengan tujuan utama melakukan pembaharuan serta meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap Konfusianisme di kalangan masyarakat Tionghoa di Hindia Belanda, pendirian THHK diresmikan oleh Gubernur Jenderal pada tanggal 3 Juni 1900. Pada tahun 1942, Belanda hengkang. Sejak saat itu, wilayah Hindia Belanda menjadi daerah pendudukan Jepang hingga tiga tahun setelahnya.

 

Konfusianisme di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 

Bom atom yang melululantakkan Hiroshima dan Nagasaki pada bulan Agustus 1945 menandai kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II. Para pemimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebuah Undang-Undang Dasar, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), disahkan tepat sehari kemudian. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama akan dibahas lebih lanjut dalam bagian tersendiri di bawah ini. 

Seiring berlalunya waktu, beberapa peristiwa telah memengaruhi perjalanan THHK, sehingga pada tahun 1955 berdirilah Perserikatan Khung Chiao Hui Indonesia (PKCHI). Organisasi ini mirip dengan THHK, memiliki maksud dan tujuan yang lebih kurang sama, dan memang memiliki hubungan kesejarahan dengan THHK. Pada tahun 1961, Kongres VI PKCHI memutuskan dan memproklamasikan “ajaran Nabi Khonghucu (Konfusianisme) adalah AGAMA” dan bahwa Khonghucu adalah Nabi agama tersebut. 

 

Pada tahun 1965, Presiden Soekarno, presiden pertama Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan, mengeluarkan Penetapan Presiden No. 1/Pn.Ps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Penetapan Presiden ini mengatur, antara lain, bahwa ada enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Inilah titik awal pemicu debat dan wacana yang tiada habis-habisnya dalam tahun-tahun berikutnya mengenai agama yang diakui negara dan agama yang tidak diakui negara.

Pada tahun 1967, terjadi suksesi kepresidenan dari Soekarno ke Jenderal Soeharto. Selama 31 tahun kemudian, Jenderal Soeharto menjadi Presiden Indonesia. Karena alasan-alasan tertentu, yang sesungguhnya masih sangat dapat diperdebatkan, Soeharto dan rezimnya menjalankan kebijakan anti-Tionghoa. Begitu  menjabat Presiden, ia segera menerbitkan Instruksi Presiden No. 14/1967. Pengaturan-pengaturan dalam Instruksi Presiden ini praktis membelenggu kebebasan mempraktekkan budaya Tionghoa, menjalankan tradisi dan kepercayaan tradisional Tionghoa, serta merayakan hari-hari besar adat Tionghoa; pendek kata, segala sesuatu yang berbau Tionghoa. Ini tentu saja berdampak buruk terhadap Konfusianisme di Indonesia, karena Konfusianisme jelas adalah salah satu kepercayaan Tionghoa. Serangkaian peraturan pemerintah yang senada dengan Instruksi Presiden tersebut pun kemudian diterbitkan oleh berbagai instansi pemerintahan. 

Akan tetapi, Presiden Soeharto sempat berkenan memberikan sambutan tertulis dalam pembukaan Kongres VI PKCHI, yang kala itu telah berganti nama menjadi Gabungan Perhimpunan Agama Khonghucu se-Indonesia (GAPAKSI), yang berlangsung pada tanggal 23-26 Agustus 1967. Pada kesempatan tersebut, sang Presiden antara lain menyatakan, ”Agama Khonghucu mendapat tempat yang layak dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila ini.” Perhatikan bahwa Soeharto menggunakan kata agama untuk menyebut Konfusianisme dalam sambutan tersebut.

Pada tahun 1969, terbit Undang-Undang (UU) No. 5/1969. Dalam hal agama-agama yang diakui negara, UU ini mengatur persis sama dengan Penetapan Presiden tahun 1965 yang telah disebutkan di atas, yakni bahwa ada enam agama di Indonesia: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

 

Pada tahun 1974, terbit UU tentang Perkawinan. Pasal 2 UU dengan nomor 1/1974 ini  menyatakan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu." Tetapi kemudian muncul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 pada tanggal 18 November 1978 yang menyatakan bahwa ada lima agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha. Patut digarisbawahi di sini bahwa pada saat SE ini diterbitkan, UU No. 5/1969 dan Penetapan Presiden No. 1/Pn.Ps/1965 belum dicabut; dan memang belum dicabut sampai sekarang.

Sidang Kabinet tanggal 27 Januari 1979 dengan tegas memutuskan, “Khonghucu BUKAN agama.” Sebuah Surat lain dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 77/2535/POUD terbit pada tanggal 25 Juli 1990. Sekali lagi, Surat ini menegaskan bahwa ada lima agama di Indonesia: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha. Pada tanggal 28 November 1995, keluar Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 yang menyatakan bahwa (hanya) ada lima agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.

 

Dengan demikian, status Konfusianisme selama berpuluh-puluh tahun tersebut memang menjadi tidak pernah jelas. De jure, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan satu sama lain menyangkut nasib Konfusianisme, yakni peraturan-peraturan yang lebih tinggi mengakui keberadaan Konfusianisme sedangkan peraturan-peraturan yang lebih rendah sebaliknya. De facto, Konfusianisme sebagai agama berikut umatnya mengalami penindasan (persekusi) dan tidak diakui oleh pemerintah. Banyak umat agama Khonghucu, kalaupun tidak semua, yang dipaksa menjadi beragama Buddha, atau setidaknya mengaku dirinya umat Buddha.

 

Dalam masa-masa tersebut jika ada orang yang dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya menuliskan "Khonghucu" di dalam kolom "Agama" dalam formulir/blangko permohonan KTP-nya, maka biasanya "Buddha"-lah yang kemudian akan muncul dalam kolom “Agama” di KTP-nya. Demikian pula halnya dengan semua urusan dokumen dan formulir administrasi-kewarganegaraan lainnya. Bila ada pasangan suami-istri hendak mencatatkan perkawinan mereka sebagai perkawinan Khonghucu, umumnya mereka akan dihadapkan pada "nasihat" untuk menganggapnya dan mencatatkannya sebagai perkawinan Buddhis atau memilih salah satu dari empat agama lainnya. Dalam pendidikan Pancasila dari SD hingga tingkat perguruan tinggi, para pelajar dan mahasiswa diajarkan bahwa ada lima agama di Indonesia. Masih segar sekali dalam ingatan penulis bahwa pertama kali ia mengenal ide “lima agama yang diakui di Indonesia” adalah ketika ia duduk di kelas 1 SD, tepatnya dalam mata pelajaran pendidikan Pancasila. Pertanyaan seperti "Sebutkan lima agama yang ada di Indonesia" dan sejenisnya sangat sering dijumpai dalam ujian-ujian pendidikan Pancasila. Siswa-siswa sekolah, bahkan para mahasiswa sekalipun, tidak pernah mengenal UU No. 5/1969 dan Penetapan Presiden No. 1/Pn.Ps/1965, karena UU dan Penetapan Presiden tersebut memang sama sekali "absen" dari buku-buku pelajaran pendidikan Pancasila.

Demikianlah antara lain bentuk-bentuk persekusi yang dialami oleh para penganut Konfusianisme pada masa-masa itu.

Namun menariknya, meskipun terdapat peraturan-peraturan sebagaimana dipaparkan di atas dan di tengah-tengah atmosfir anti-Tionghoa, terdapat sejumlah fenomena menarik yang merupakan tanda-tanda isyarat adanya perlawanan di pihak masyarakat dan "toleransi" di pihak pemerintah.

Pertama, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), yang merupakan nama pengganti GAPAKSI sejak 1967, meskipun dengan sengaja mempertahankan kata agama di dalam namanya, berhasil "bertahan hidup" sepanjang 31 tahun masa kekuasaan Soeharto. MATAKIN sama sekali tidak pernah dibubarkan oleh pemerintah, tidak pula pernah berganti nama menjadi nama lain yang tidak mengandung kata agama. Akan tetapi MATAKIN mengalami keadaan "hidup segan mati tak mau" selama masa itu. Organisasi ini nyaris tidak dapat "bergerak". Selain sejumlah upacara dan perayaan seadanya pada kesempatan-kesempatan tertentu, kegiatan-kegiatan yang bersifat bakti sosial kemanusiaan, dan beberapa penerbitan/publikasi internal, organisasi ini relatif tidak menunjukkan "tanda-tanda kehidupan". Jumlah anggotanya juga sangat sedikit. Umat Khonghucu adalah minoritas (Khonghucu) di tengah minoritas (Tionghoa). Mereka mencakup 0,7% (sekitar 1.365.000 jiwa) dari keseluruhan populasi Indonesia. Selain Majelis Tinggi, juga terdapat majelis-majelis tingkat daerah (yang disebut Majelis Agama Khonghucu Indonesia, disingkat MAKIN) di beberapa kota utama di Indonesia.

 

Kedua, tempat-tempat ibadah Khonghucu juga berhasil bertahan dan mempertahankan praktek-praktek di dalamnya, tetapi dengan sejumlah penyesuaian dan kompromi di mana perlu, terutama dengan "menyamarkan diri" sebagai tempat-tempat ibadah agama Buddha. Tadinya, sebelum masa pemerintahan Soeharto, tempat ibadah Khonghucu disebut kelenteng, dan tempat ibadah agama Buddha disebut vihara. Setelahnya, kelenteng berbondong-bondong menjadi vihara, di mana selain patung atau gambar Khonghucu juga terdapat patung-patung atau gambar-gambar Buddha dan makhluk-makhluk suci Buddhis lainnya. 

 

Ketiga, ada organisasi yang bernama Sam Kauw Hwee (SKH), yang dikenal juga dengan nama Majelis Tri Dharma Indonesia. SKH secara resmi menyatakan diri sebagai sebuah aliran Buddhis yang bertujuan mempraktekkan Tiga Ajaran (sam kauw berarti tiga ajaran) sekaligus: Buddhisme, Konfusianisme, dan Taoisme. Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) pada waktu itu adalah sebuah federasi organisasi-organisasi Buddhis dari berbagai sekte yang ada di seluruh Indonesia. Federasi ini pada waktu itu adalah sebuah organisasi yang mendapat backing pemerintah. Anggotanya terdiri dari tiga dewan Sangha dan tujuh organisasi Buddhis. Salah satunya adalah SKH. Ini menjelaskan mengapa SKH diterima dan dianggap sebagai sebuah sekte Buddhis.

 

Keempat, sejumlah kecil universitas tetap menawarkan mata kuliah Agama Khonghucu kepada para mahasiswanya. Di Indonesia, mata kuliah Agama adalah mata kuliah wajib (dengan bobot 2-4 SKS) bagi semua mahasiswa program S1 dan Diploma dari segala jurusan/program studi. Hal ini berlaku bagi semua perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Masing-masing mahasiswa harus memilih salah satu agama (yang seyogyanya, atau setidaknya dianggap, memang agamanya sendiri) dari agama-agama yang ditawarkan sebagai mata kuliah. Sekalipun sebagian besar perguruan tinggi menawarkan hanya lima agama, sejumlah kecil universitas menawarkan enam; yang keenam itu, tentunya, Agama Khonghucu. Salah satunya adalah Universitas Gadjah Mada, yang merupakan universitas penulis sendiri. Adalah menarik untuk digarisbawahi bahwa universitas ini justru adalah universitas negeri tertua dan terbesar di negeri ini.

 

Kelima, pada tahun 1995 kasus Budi Wijaya-Lany Guito mencuat di media massa. Sebagai pasangan penganut Konfusianisme, Budi Wijaya dan Lany Guito melaksanakan perkawinan mereka dengan tatacara agama Khonghucu di Boen Bio—sebuah tempat ibadah agama Khonghucu yang telah berusia lebih dari 100 tahun di Surabaya, ibukota Provinsi Jawa Timur—pada tanggal 23 Juli 1995; dan pada tanggal 1 Agustus 1995 mereka pergi ke Kantor Catatan Sipil (KCS) dengan maksud mencatatkan perkawinan tersebut.

KCS adalah sebuah instansi pemerintah yang bertugas mencatat kelahiran, adopsi anak, perkawinan, perceraian, dan kematian. Ternyata, KCS menolak mencatat perkawinan Budi-Lany. Alasannya, Konfusianisme tidak diakui sebagai agama. KCS menyarankan agar, sebagai gantinya, mereka memilih salah satu dari kelima agama yang diakui. Pasangan ini menolak saran tersebut, dan tetap teguh berpendapat bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan menurut pengaturan dalam UU No.1/1974 dan dengan demikian KCS tidak mempunyai pilihan selain mencatatnya sebagaimana mestinya. (Belakangan, dalam sebuah buku yang diterbitkan hanya beberapa bulan setelah jatuhnya rezim Soeharto pasangan ini mengungkapkan bahwa sebenarnya mereka mengetahui telah banyak rekan seiman mereka yang menikah sebelum mereka berhasil mencatatkan perkawinannya sebagai perkawinan Khonghucu dengan menyediakan “dana lebih”.) Karena kedua belah pihak sama-sama tidak mau mengalah, pasangan Wijaya ini pun menggugat KCS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tetapi ternyata Budi-Lany kalah. Dalam putusannya tertanggal 3 September 1996, PTUN Surabaya memenangkan KCS, dengan pertimbangan bahwa KCS telah melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 tanggal 18 November 1978 dan Surat Menteri Dalam Negeri No. 77/2535/POUD tanggal 25 Juli 1990. Dengan tekad kuat, suami-istri tersebut melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Provinsi Jawa Timur. Namun lagi-lagi mereka harus menelan pil pahit kekalahan: PTTUN Jawa Timur menjatuhkan putusan yang mengukuhkan putusan PTUN Surabaya dalam perkara ini. Adalah menarik untuk dicermati bahwa kedua putusan pengadilan ini dijatuhkan dalam tahun yang sama, yaitu 1996, ketika Soeharto dan rezimnya masih sedang kuat-kuatnya berkuasa.

Bertekad pantang menyerah, pada tanggal 19 Mei 1997 Budi Wijaya dan istrinya melanjutkan perjuangan mereka dengan menggelar pertarungan babak ketiga: mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Akhirnya, MA menjatuhkan putusan yang memenangkan pasangan penganut Konfusianisme ini. MA dalam putusannya memerintahkan KCS untuk mencatat perkawinan Budi Wijaya-Lany Guito sebagai perkawinan Khonghucu. Namun, penting untuk dicatat di sini bahwa putusan MA ini dijatuhkan pada tahun 2000, yang merupakan era pasca-Soeharto, atau tepatnya dua tahun setelah jatuhnya rezim Soeharto. Maka tentu sah-sah saja bila setiap orang ragu dan bertanya-tanya: Akankah, dapatkah, MA membuat sejarah dengan putusan seperti itu sekiranya Soeharto masih berkuasa?

 

Adalah menarik juga untuk mencermati bahwa selama masa-masa penindasan ini justru sejumlah tokoh Muslim terkemukalah yang berada di garis terdepan gerakan advokasi bagi diakuinya agama Khonghucu dan hak-hak umat Khonghucu; sementara dari kalangan tokoh-tokoh Khonghucu dan Tionghoa yang terkemuka dan berpengaruh upaya demikian justru, secara umum, nyaris tidak ada. Di antara tokoh-tokoh Muslim yang demikian adalah Abdurrahman Wahid, sang simbol demokrasi. Gus Dur—panggilan akrab Abdurrahman Wahid—berpendapat bahwa negara tidak mempunyai urusan dengan mengakui atau tidak mengakui agama. Menurutnya, pengakuan negara terhadap suatu agama merupakan kekeliruan. Terhadap pertanyaan “Lalu bagaimana kita bisa menentukan sesuatu itu agama atau bukan?”, Gus Dur menjawab, ”Itu adalah suatu pertanyaan yang mudah untuk dijawab. Sesuatu adalah agama manakala menurut keyakinan pemeluk-pemeluknya itu adalah agama.”[5]

Dengan jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, Gus Dur terpilih menjadi Presiden Indonesia pada tahun 1999. Selama ia menduduki tampuk kepresidenan, meskipun sangat singkat, Gus Dur membuat sejumlah terobosan berarti, di antaranya mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967 dan SE Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95. Dengan tindakan ini, ia bermaksud mengirimkan pesan bahwa sejak saat itu tidak ada lagi istilah agama yang diakui oleh pemerintah dan agama yang tidak diakui oleh pemerintah; dengan kata lain, tidak ada lagi pengakuan negara terhadap agama. Umat Khonghucu dan orang-orang Tionghoa non-Khonghucu sejak saat itu pun menikmati udara segar kebebasan berekspresi. MATAKIN cepat berbenah diri, memulihkan eksistensinya, dan dalam waktu yang relatif singkat berhasil membuat dirinya berdiri sejajar dengan kelima “rekan sejawatnya”.

 

UUD 1945 dan sebuah analisis hukum 

Bagaimana pengaturan UUD 1945 dalam hal ini? Kebebasan beragama dijamin dalam UUD 1945. Pasal 29 dengan tegas sekali menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu." Menarik untuk dicatat bahwa UUD ini—disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945—lahir sebelum "Universal Declaration of Human Rights"

Bersama-sama dengan Pancasila yang merupakan ideologi negara, Pasal 29 UUD 1945 membentuk bingkai konsep hubungan negara dan agama dalam negara Indonesia, yaitu bahwa Indonesia bukanlah negara agama (tidak ada agama negara) dan bukan juga negara sekuler, melainkan negara beragama dan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengejawantahan konsep ini adalah diwajibkannya setiap warga negara untuk memeluk sebuah agama—agama apapun—dan percaya terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Dari sudut pandang prinsip hukum “lex superior derogat legi inferiori” (yang secara harfiah berarti: “hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum-hukum yang lebih rendah”), sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan semua peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi darinya. Jika hal ini terjadi, maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah itu dengan sendirinya menjadi batal demi hukum. Prinsip ini dianut dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) No. XX/MPRS/1966 tentang Tataurut Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, karena UUD 1945 adalah hukum tertinggi dalam hierarki hukum di Indonesia, segala hukum, segala peraturan, segala pasal yang bertentangan dengannya harus dengan sendirinya menjadi batal demi hukum. Jadi, karena Pasal 29 UUD 1945 telah dengan jelas dan tegas sekali melindungi kebebasan beragama, segala produk peraturan perundang-undangan yang menimbulkan pengakuan terhadap agama-agama tertentu, baik itu lima agama maupun enam agama, dan dengan demikian tidak mengakui yang lain-lainnya, sudah seharusnya menjadi batal demi hukum. Demikian pula halnya dengan peraturan yang membatasi kemerdekaan menjalankan kepercayaan tradisional Tionghoa. Peraturan-peraturan demikian seharusnya tidak pernah dapat berlaku atau memiliki daya ikat.

 

Bahkan, sekalipun seseorang setuju dengan adanya pengakuan negara terhadap sejumlah agama tertentu, tetap saja prinsip hukum yang disebutkan di atas berlaku dan menjadi dasar hukum bagi diakuinya agama Khonghucu, karena UU adalah jenis peraturan perundang-undangan ketiga tertinggi setelah UUD dan Tap MPR. Pengakuan terhadap Konfusianisme sebagai agama adalah berdasarkan UU, sedangkan tidak diakuinya Konfusianisme sebagai agama hanyalah didasarkan pada peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh para pejabat pemerintah (dan sebuah keputusan Sidang Kabinet). Jelaslah bahwa peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh para pejabat pemerintah tersebut seharusnya sejak awal batal demi hukum. 

Dalam hal kasus pencatatan perkawinan Budi Wijaya-Lany Guito, dengan berpedoman pada logika hukum yang diuraikan dalam dua paragraf di atas setiap orang pasti tidak habis pikir dan tidak dapat mengerti bagaimana dan atas dasar hukum apa hakim-hakim PTUN Surabaya dan PTTUN Jawa Timur bisa membuat putusan seperti itu. Putusan itu bukan lagi memiliki dasar hukum yang lemah, melainkan memang tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Maka sudah barang tentu semua orang, lebih-lebih penulis sendiri, berhak meragukan kualitas hakim-hakim tersebut.

 

Kesimpulan 

Jelaslah bahwa masalah seputar posisi hukum Konfusianisme di Indonesia bukanlah masalah hukumnya, melainkan masalah pelaksanaannya. Hukum memang selalu disalahgunakan, disimpangi dan dilanggar demi kepentingan tertentu; salah satu contohnya adalah ketika ia menjadi sebuah sumber "pemerasan oleh negara" sebagaimana diungkapkan oleh Budi Wijaya dan Lany Guito dalam buku yang disebutkan di atas. Bahkan sang Presiden sendiri tidak akan segan-segan melakukan penyimpangan terhadap UUD, apalagi UU, dengan sedemikian vulgarnya ketika itu menyangkut kepentingan politiknya ataupun kepentingan-kepentingannya yang lain. Dan setiap orang mulai dari menteri sampai Pegawai Negeri Sipil sampai hakim-hakim pengadilan akan diam saja, patuh tanpa perlawanan atau sanggahan apapun; hukum tinggallah hukum.

Analisis hukum terhadap masalah-masalah seputar keberadaan Konfusianisme di Indonesia tidak bisa tidak merupakan (hanya) salah satu contoh dari kecenderungan umum di Indonesia dalam hal penegakan hukum: betapa hukum senantiasa harus tunduk dan mengalah pada kehendak penguasa.

 

  1. Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia. Mengenai mata kuliah Agama Khonghucu di universitas ini, silakan lihat di bawah.

  2. Sebuah kartu identitas yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan menunjukkan bahwa pemiliknya merupakan penduduk sah kabupaten/kota tersebut; kebanyakan warga negara Indonesia memiliki kartu ini.

  3. Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib bagi semua mahasiswa program S1 dan Diploma dari segala jurusan/program studi, walaupun mereka telah mendapat mata pelajaran ini selama 12 tahun berturut-turut sebelum mulai kuliah, yakni sejak kelas 1 SD hingga lulus SLTA.

  4. Sangha: seorang rohaniwan Buddhis ataupun persaudaraan para rohaniwan Buddhis yang menjalankan hidup tak menikah/tak berkeluarga.

  5. Sumber: “Kompas” (19 Februari 2000), “Media Indonesia” (18 Februari 2000), dan “Jawa Pos” (18 Februari 2000); ketiganya adalah harian Indonesia berskala nasional.

 [kebali ke Diskusi]